DLH Jatim Terus Kawal Pencemaran Sungai Kedondong Pasuruan

Struktur Organisasi

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berdedikasi untuk mengatasi masalah sampah di Sungai Kedondong atau lebih dikenal sebagai Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Nurkholis, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jatim, menyatakan tekadnya untuk terus memantau kasus dugaan pencemaran Sungai Kedondong. Kami bertekad untuk menemukan dan mengungkap siapa pun yang bertanggung jawab atas tindakan merugikan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah diberikan otoritas untuk menangani tujuh dari enam belas perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran di kawasan sungai itu pada Agustus 2024.

Nurkholis menjelaskan bahwa mereka terus memantau sungai tersebut karena seringkali mengeluarkan bau tidak sedap dan airnya tercampur dengan air putih. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers yang diadakan di Surabaya.

Dari 16 perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, 4 di antaranya berafiliasi dengan kabupaten, 5 lainnya terkait dengan urusan pusat, dan 7 merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Nurkholis, masalah ini sudah dibicarakan sejak tahun 2021 tetapi baru diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pada bulan Agustus 2024.

Ketika saya ditugaskan sebagai Pemangku Jabatan Bupati Pasuruan, saya segera mengambil tindakan. Saya mengadakan dua pertemuan, pertama dengan para kepala desa dan kedua antara mereka dan pemilik pabrik. Kami telah bekerja keras sebelumnya, bukan karena ada tekanan dari pihak manapun, tetapi karena kami benar-benar peduli tentang masalah pencemaran limbah ini,” kata Nurkholis, yang diangkat menjadi Pjs Bupati Pasuruan pada akhir September 2024.

Nurkholis mengungkapkan bahwa semua 16 perusahaan tersebut melanggar hukum. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada mereka. Beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sanksinya dapat berupa teguran atau tindakan administratif lainnya, tergantung pada kesalahan yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, telah menghadapi masalah sungai wangi selama bertahun-tahun sejak menjadi pihak berwenang di kabupaten tersebut. Meskipun demikian, ia tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini sebagai tanggung jawab dari pemerintah kabupaten.

Kami sedang menyiapkan sanksi untuk situasi ini. Rencananya, kami akan mengumumkannya minggu ini. Kami dan Pemerintah Provinsi terus bekerja keras untuk menangani masalah ini dan memastikan semuanya berjalan dengan baik.

Menurut Ghony, dari 12 perusahaan yang menggunakan IPAL, satu perusahaan memiliki IPAL yang sangat baik, empat perusahaan memiliki kinerja yang cukup, dan enam perusahaan memiliki IPAL dengan kinerja yang kurang. Namun, satu perusahaan memiliki hasil analisis yang berbeda dari yang lainnya.